Monday, June 28, 2021

Alasan Jenny Molendyk Divleli Jadi Mualaf

Menggetarkan, Alasan Wanita Kanada Ini Putuskan Jadi Mualaf

Nama Jenny Molendyk Divleli kini menjadi cukup populer sejak akhir tahun lalu, usai testimoninya yang viral di jejaring YouTube yang sempat ramai diperbincangkan publik. Lantas apa yang sebenarnya telah diungkapkan Jenny, hingga ia jadi sorotan para netizen?

Jenny merupakan seorang mualaf Kanada yang tinggal di Istanbul Turki. Ia lahir di Kanada dan berprofesi sebagai ahli bahasa isyarat serta guru bahasa Inggris.

Kisah inspiratif Jenny pun menjadi viral dalam video berjudul "If You Can't Give Me Answer, I Will Be A Muslim" yang menceritakan awal mula ketertarikannya dengan Islam dalam channel YouTube A New Person.

"Sebagai seorang Kristen saya dibesarkan di sebuah gereja yang cukup konservatif. Saya baik-baik saja dengan iman, tetapi hal-hal yang sangat "spiritual" (seringkali berhubungan dengan apa yang orang Kristen sebut sebagai Roh Kudus) selalu merupakan area yang tidak pernah saya rasa nyaman," ungkap Jenny Divleli dalam blog pribadinya jennymolendyk.com.

"Sebelum menjadi muslim, saya hanya tahu sedikit tentang Islam. Muslim pertama yang saya temui adalah saat saya bekerja untuknya ketika SMA. Satu-satunya informasi yang saya ketahui tentang Islam lewat media itu tepatnya saat peristiwa 9/11, muslim dicap sebagai teroris atau hal semacam itu," jelas Jenny.

"Aku berdiskusi dengan seorang Muslim dan aku begitu kaget ternyata apa yang aku lihat di media sangat berbeda dengan sosok ini.  Kita berdiskusi tentang kebenaran nabi dalam Islam dan Kristen itu hampir sama dan mendorong 'Wow! aku harus belajar sesuatu dari agama ini'," ujarnya.

"Suatu ketika aku berdoa di tengah malam dan bertanya kepada Allah,'Anda tahu Allah, Tuhan.. siapa pun Anda, jika Anda adalah Tuhan Kristen atau jika Anda adalah Tuhan Islam, tunjukkan itu padaku dan beri aku petunjuk yang jelas untukku yang benar'," ucap Jenny.

"Setelah malam itu semuanya pun menjadi sangat jelas. Pertanyaanku tentang keimanan atau kesopanan seperti hijab atau Tauhid atau sejarah Alquran dan saya berada pada titik dimana saya mempertanyakan iman saya," tuturnya.

"Dan saya buat janji dengan pendeta, pendeta komunitas Kristen di kampus kami. Dan aku bertanya padanya, saya berada pada titik dimana saya mempertanyakan iman saya. 'aku punya beberapa pertanyaan dan jika kamu tidak bisa menjawabnya aku percaya aku akan menjadi Muslim, dan sangat banyak pertanyaan tentang Al-Kitab," kata Jenny.

"Bagaimana Alkitab dipilih dan bagaimana kitab-kitab dalam Alkitab dipilih dan kanoniknya Alkitab, dan kenapa Alkitab yang asli tidak ada. Dan mengapa ada perbedaan seperti itu di antara berbagai versi Alkitab sebagaimana Al-Quran yang sudah berumur 1400 tahun,” tambahnya.

"Itu sesuatu yang sangat penting bagi saya karena maksud saya Tuhan, bahkan Tuhan dalam Kristen juga mengatakan dia kan melindungi dunianya. Al-Quran yang merupakan pesan Tuhan yang bahkan jika itu akan dihancurkan secara fisik, itu akan tetap terjaga sebab banyak sekali orang yang menghafalnya dan yang asli masih tetap ada," jelasnya.

"Dan Alkitab tidak asli dan sangat banyak sekali versi, kamu tahu, terjemahan. Dan aku duduk dengan pendeta dan aku bertanya pertanyaan-pertanyaan dan dia tidak bisa memberiku jawaban. Dan dia bilang dia akhir akamu hanya perlu percaya, itulah keimanan," ungkap Jenny.

"Dan itulah yang saya perjuangkan. Saya merasa tidak benar, pasti agama dan keyakinan itu lebih dari sekedar firasat itu lebih dari perasaan atau lebih dari sebuah ide. Saya menginginkan sesuatu yang terasa lebih konkret," tegasnya.


Sumber :

https://www.viva.co.id/gaya-hidup/inspirasi-unik/1383524-menggetarkan-alasan-wanita-kanada-ini-putuskan-jadi-mualaf?page=all&utm_medium=all-page

Wednesday, June 16, 2021

Paul Pogba Pindahin Botol Bir

Paul Pogba Pindahin Botol Bir Saat Jumpa Pers Euro 2020!

Rabu, 16 Jun 2021 12:51 WIB

Paul Pogba jadi perhatian saat jumpa pers Euro 2020, dengan memindahkan botol bir Heineken di hadapannya. Mirip seperti yang dilakukan Cristiano Ronaldo.

Megabintang asal Prancis tersebut melakukannya usai Prancis meraih kemenangan dengan skor 1-0 atas Jerman di Allianz Stadium, Munich, Rabu (16/6/2021) dini hari WIB. Gol bunuh diri Mats Hummels menjadi pembada di laga ini.

Usai pertandingan big match Euro 2020 itu, yang melibatkan dua tim top dunia, Paul Pogba pun menjalani sesi jumpa pers dengan para jurnalis. Tapi hal yang ia lakukan setelah duduk di meja langsung mencuri perhatian.

Saat itu ada sebotol Heineken yang berada di atas meja di hadapan Pogba. Sebagai catatan, Heineken adalah mitra bir resmi Euro 2020. Tapi Paul Pogba serta-merta memindahkannya. Di atas meja, juga ada dua botol Coca-Cola yang tidak diapa-apakan Paul Pogba.

Paul Pogba adalah pemeluk agama Islam. Minuman beralkohol memang tidak boleh dikonsumsinya sebagai seorang muslim.

Tindakan pemain asal klub Manchester United itu sontak mencuri perhatian, terutama di jagat maya. Bukan apa-apa, kurang dari 24 jam sebelumnya ada pula hal serupa dari Cristiano Ronaldo di jumpa pers Euro 2020.

Menjelang pertandingan pertama Portugal, Cristiano Ronaldo menggeser dua botol Coca-Cola yang ada di hadapannya. Megabintang dari klub Juventus itu sekaligus menganjurkan agar minum air putih saja.

Apa yang dilakukan oleh Cristiano Ronaldo tersebut diduga karena ia memang sangat menjaga kondisi tubuh, sehingga minuman soda tidak masuk kriteria yang sehat buat dirinya.

Hal itu sempat membuat anjlok saham Coca-Cola di lantai bursa. Marca melansir, saham Coca-Cola Company (KO) yang tadinya bernilai 56.10 dolar Amerika Serikat per lembarnya, sempat menyentuh angka 55.20 dolar. Nilai perusahaannya pun turun dari 242 miliar dolar atau Rp 3,44 kuadriliun, menjadi 238 miliar dolar atau Rp 3,38 kuadriliun.


Sumber :

https://sport.detik.com/sepakbola/bola-dunia/d-5607889/paul-pogba-pindahin-botol-bir-saat-jumpa-pers-euro-2020

Sunday, June 13, 2021

Saudara yang Haram dan Halam Dinikahi dalam Islam

Menikah adalah salah satu sunah Rasulullah SAW dan juga sebagai jalan untuk menyempurnakan agama seseorang. Tapi, bagaimana jadinya jika ada hal-hal yang membuat menikahi seseorang, khususnya wanita, haram untuk dinikahi?

Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki hasrat dan kebutuhan yang harus dipenuhi, yaitu kebutuhan jasmani dan rohani, salah satunya menikah. Pernikahan merupakan ibadah dalam Islam, maka dari itu manusia dianjurkan untuk menikah dan tidak hidup melajang.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 3 yang artinya:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Pernikahan dalam Islam memang dipandang sebagai suatu ibadah, namun hukumnya bisa saja berbeda-beda tergantung kondisinya. Hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, mubah, dan haram yang disebabkan oleh beberapa aturan.

Maka dari itu, ada pernikahan yang tidak boleh dilaksanakan, salah satunya adalah pernikahan dengan wanita yang haram untuk dinikahi.

Islam memberikan aturan dalam pernikahan. Bukan hanya aspek sistem dalam menjalani rumah tangga, tetapi juga batasan-batasan terhadap siapa yang boleh dan haram dinikahi, baik oleh mempelai perempuan atau laki-laki. Dalam Islam, perempuan yang haram untuk dinikahi merujuk pada QS. An-Nisa ayat 23 yang artinya:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Itu artinya, wanita yang haram dinikahi  adalah golongan wanita yang  tidak boleh dinikahi secara resmi atau nikah siri oleh seorang laki-laki, baik yang bersifat selamanya atau sementara.

Maka dari itu, pembagian mahram ada tiga, mahram karena nasab, pernikahan, dan persusuan.


1. Mahram karena nasab

Golongan wanita yang haram untuk dinikahi dalam Islam adalah mereka yang terikat dengan nasab atau keturunan, meliputi:

- Ibu, nenek dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita

- Anak perempuan, cucu perempuan dna seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita

- Saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu

- Saudara perempuan bapak (bibi), audara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya, baik sekandung, seayah atau seibu

- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya, baik sekandung, seayah atau seibu

- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita

- Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita


2. Mahram karena pernikahan

Berikutnya adalah golongan wanita atau mahram atas dasar hubungan pernikahan dan sifatnya sementara. Artinya, jika hubungan pernikahn tersbeut berakhir, maka sifat mahramnya pun bisa berubah.

- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas

- Istri anak, istri cucu atau menantu dan seterusnya

- Ibu mertua, ibunya dan seterusnya

- Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya


3. Mahram karena persusuan

Terakhir adalah golongan wanita yang haram dinikahi karena telah menyusui seseorang, akibatnya menimbulkan haram bahwa suami, anak, dan saudara laki-laki tersebut haram menikahi anak tersebut.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 23 yang artinya:

"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan."


Ketentuan menyusui tersebut dibagi lagi menjadi tiga, yaitu menyusui sebelum anak berusia 2 tahun, tidak dikarenakan kelaparan, dan menyusui lebih dari lima kali.

Itulah beberapa golongan yang haram untuk dinikahi perempuan menurut Islam.

https://kumparan.com/hijab-lifestyle/golongan-pasangan-yang-haram-dinikahi-dalam-islam-1vKjkoRmGPE/full


https://sunanbejagung.ponpes.id/blog/2019/12/07/siapa-saja-mahram-orang-yang-haram-dinikahi-itu/


Saudara yang Halal dan Haram Dinikahi dalam Islam

Rasa cinta datangnya tidak pernah diduga, biasanya rasa cinta akan muncul terhadap orang terdekat karena seringnya berinteraksi atau berkomunikasi. Nah bagaimana jika rasa tersebut kemudian muncul dari saudara ladies, ada baiknya ladies baca artikel ini sampai tuntas karena dalam islam tidak semua saudara halal untuk dinikahi, sebagian dari mereka adalah haram dinikahi.

Nah agar lebih mudahnya, lebih baik bila mendahulukan bahasan tentang saudara yang haram untuk dinikahi, karena nantinya saudara yang halal dinikahi adalah selain dari saudara yang haram dinikahi tersebut. Menurut islam berdasarkan surat an-Nisa ayat 23:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa' : 23).

Dari ayat di atas maka bisa disimpulkan bahwa saudara yang halal untuk dinikahi adalah anak dari saudara ayah atau ibu yaitu sepupu, ayah tiri yang telah diceraikan ibu, ayah angkat, atau saudara tiri, jadi saudara yang masih memiliki hubungan darah dan halal untuk dinikahi hanyalah sepupu, baik sepupu dekat atau sepupu jauh. Sebagaimana juga dikutip dari konsultasisyariah.com mengatakan bahwa sepupu bukanlah mahram, dan halal untuk dinikahi.

Alasan islam melarang perbuatan tersebut tentunya karena ada kemudlaratan di dalamnya, dan hal ini terbukti, dari slate.com melansir seorang pemuda asal jerman Patrick Stuebing memiliki tiga anak cacat dari keempat anaknya karena dia mendapatkan anak tersebut dari rahim saudara perempuannya, anak-anak tersebut menderita cacat fisik dan mental.

https://www.fimela.com/parenting/read/3843061/saudara-yang-halal-dan-haram-dinikahi-dalam-islam

Haramnya Sebuah Sepatu dari Kulit Babi

Memang, sesuai fungsinya, sepatu digunakan sebagai alas kaki dan tidak masuk ke dalam tubuh manusia. Menurut syariat Islam, babi dengan sega...

Related Post