Menikah adalah salah satu sunah Rasulullah SAW dan juga sebagai jalan untuk menyempurnakan agama seseorang. Tapi, bagaimana jadinya jika ada hal-hal yang membuat menikahi seseorang, khususnya wanita, haram untuk dinikahi?
Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki hasrat dan kebutuhan yang harus dipenuhi, yaitu kebutuhan jasmani dan rohani, salah satunya menikah. Pernikahan merupakan ibadah dalam Islam, maka dari itu manusia dianjurkan untuk menikah dan tidak hidup melajang.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 3 yang artinya:
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."
Pernikahan dalam Islam memang dipandang sebagai suatu ibadah, namun hukumnya bisa saja berbeda-beda tergantung kondisinya. Hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, mubah, dan haram yang disebabkan oleh beberapa aturan.
Maka dari itu, ada pernikahan yang tidak boleh dilaksanakan, salah satunya adalah pernikahan dengan wanita yang haram untuk dinikahi.
Islam memberikan aturan dalam pernikahan. Bukan hanya aspek sistem dalam menjalani rumah tangga, tetapi juga batasan-batasan terhadap siapa yang boleh dan haram dinikahi, baik oleh mempelai perempuan atau laki-laki. Dalam Islam, perempuan yang haram untuk dinikahi merujuk pada QS. An-Nisa ayat 23 yang artinya:
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Itu artinya, wanita yang haram dinikahi adalah golongan wanita yang tidak boleh dinikahi secara resmi atau nikah siri oleh seorang laki-laki, baik yang bersifat selamanya atau sementara.
Maka dari itu, pembagian mahram ada tiga, mahram karena nasab, pernikahan, dan persusuan.
1. Mahram karena nasab
Golongan wanita yang haram untuk dinikahi dalam Islam adalah mereka yang terikat dengan nasab atau keturunan, meliputi:
- Ibu, nenek dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita
- Anak perempuan, cucu perempuan dna seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita
- Saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu
- Saudara perempuan bapak (bibi), audara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya, baik sekandung, seayah atau seibu
- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya, baik sekandung, seayah atau seibu
- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita
- Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita
2. Mahram karena pernikahan
Berikutnya adalah golongan wanita atau mahram atas dasar hubungan pernikahan dan sifatnya sementara. Artinya, jika hubungan pernikahn tersbeut berakhir, maka sifat mahramnya pun bisa berubah.
- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
- Istri anak, istri cucu atau menantu dan seterusnya
- Ibu mertua, ibunya dan seterusnya
- Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya
3. Mahram karena persusuan
Terakhir adalah golongan wanita yang haram dinikahi karena telah menyusui seseorang, akibatnya menimbulkan haram bahwa suami, anak, dan saudara laki-laki tersebut haram menikahi anak tersebut.
Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 23 yang artinya:
"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan."
Ketentuan menyusui tersebut dibagi lagi menjadi tiga, yaitu menyusui sebelum anak berusia 2 tahun, tidak dikarenakan kelaparan, dan menyusui lebih dari lima kali.
Itulah beberapa golongan yang haram untuk dinikahi perempuan menurut Islam.
https://kumparan.com/hijab-lifestyle/golongan-pasangan-yang-haram-dinikahi-dalam-islam-1vKjkoRmGPE/full
https://sunanbejagung.ponpes.id/blog/2019/12/07/siapa-saja-mahram-orang-yang-haram-dinikahi-itu/
Saudara yang Halal dan Haram Dinikahi dalam Islam
Rasa cinta datangnya tidak pernah diduga, biasanya rasa cinta akan muncul terhadap orang terdekat karena seringnya berinteraksi atau berkomunikasi. Nah bagaimana jika rasa tersebut kemudian muncul dari saudara ladies, ada baiknya ladies baca artikel ini sampai tuntas karena dalam islam tidak semua saudara halal untuk dinikahi, sebagian dari mereka adalah haram dinikahi.
Nah agar lebih mudahnya, lebih baik bila mendahulukan bahasan tentang saudara yang haram untuk dinikahi, karena nantinya saudara yang halal dinikahi adalah selain dari saudara yang haram dinikahi tersebut. Menurut islam berdasarkan surat an-Nisa ayat 23:
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa' : 23).
Dari ayat di atas maka bisa disimpulkan bahwa saudara yang halal untuk dinikahi adalah anak dari saudara ayah atau ibu yaitu sepupu, ayah tiri yang telah diceraikan ibu, ayah angkat, atau saudara tiri, jadi saudara yang masih memiliki hubungan darah dan halal untuk dinikahi hanyalah sepupu, baik sepupu dekat atau sepupu jauh. Sebagaimana juga dikutip dari konsultasisyariah.com mengatakan bahwa sepupu bukanlah mahram, dan halal untuk dinikahi.
Alasan islam melarang perbuatan tersebut tentunya karena ada kemudlaratan di dalamnya, dan hal ini terbukti, dari slate.com melansir seorang pemuda asal jerman Patrick Stuebing memiliki tiga anak cacat dari keempat anaknya karena dia mendapatkan anak tersebut dari rahim saudara perempuannya, anak-anak tersebut menderita cacat fisik dan mental.
https://www.fimela.com/parenting/read/3843061/saudara-yang-halal-dan-haram-dinikahi-dalam-islam