Wednesday, March 22, 2023

Kapan 1 ramadhan tahun 2023?

Kapan kah 1 ramadhan tahun 2023?

Untuk mengetahui tanggal 1 Ramadhan tahun 2023, perlu dilakukan perhitungan berdasarkan kalender Hijriyah (kalender Islam). Berdasarkan informasi tanggal hari ini, yaitu 22 Maret 2023 dalam kalender Masehi (kalender Gregorian), maka dapat dihitung tanggal 1 Ramadhan tahun 1444 Hijriyah (kalender Hijriyah) yang bersamaan dengan tahun 2023 Masehi.

Namun, perlu diketahui bahwa tanggal 1 Ramadhan dapat berbeda-beda di berbagai negara atau wilayah, tergantung pada metode penentuan awal bulan Ramadan yang digunakan. 

Sebagai informasi, berdasarkan perhitungan kalender Hijriyah, 1 Ramadhan tahun 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi di Indonesia diprediksi jatuh pada hari Sabtu, 22 April 2023. Namun, pastikan untuk memeriksa jadwal resmi yang berlaku di wilayah masing-masing untuk memastikan tanggal yang tepat.

Tanggal 1 Ramadhan bisa Berbeda?

Kenapa 1 ramadhan bisa berbeda?

1 Ramadan bisa berbeda pada setiap tahunnya karena perbedaan dalam penentuan awal bulan Ramadan itu sendiri. Penentuan awal bulan Ramadan bergantung pada pengamatan bulan sabit (hilal) yang muncul setelah bulan sebelumnya (Syawal). Karena bulan sabit dapat terlihat pada waktu yang berbeda-beda di berbagai belahan dunia, maka ada kemungkinan bahwa bulan Ramadan dimulai pada tanggal yang berbeda-beda di berbagai negara atau wilayah.

Selain itu, ada juga perbedaan dalam metode penentuan awal bulan Ramadan yang digunakan oleh berbagai negara atau komunitas Muslim di seluruh dunia. Ada negara yang menggunakan pengamatan langsung oleh panitia bulan sabit, sementara negara lain mengandalkan perhitungan matematis untuk menentukan awal bulan Ramadan.

Karena faktor-faktor ini, maka ada kemungkinan bahwa awal bulan Ramadan bisa berbeda pada setiap tahunnya. Perbedaan ini juga menyebabkan perbedaan dalam durasi bulan Ramadan, karena bulan Hijriyah (kalender Islam) memiliki 29 atau 30 hari tergantung pada pengamatan bulan sabit.

Meskipun ada perbedaan dalam awal bulan Ramadan, namun umat Islam di seluruh dunia berpuasa pada bulan yang sama, dan menunaikan ibadah-ibadah yang dianjurkan selama bulan Ramadan seperti shalat tarawih dan memberikan sedekah. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perbedaan dalam awal bulan Ramadan, tetapi kesatuan umat Islam tetap terjaga dalam melaksanakan ibadah-ibadah pada bulan yang suci ini.

Wednesday, February 9, 2022

Sadio Mane Bersihkan Toilet Masjid

Sadio Mane Ungkap Alasan Tak Ingin Video Aksi Bersihkan Toilet Masjid Jadi Viral

Rabu, 28 November 2018 | 21:34 WIB

Sadio Mane tak ragu untuk ikut bersih-bersih toilet Masjid. Meski dikenal sebagai pemain sepak bola profesional, Sadio Mane tidak ragu untuk melakukan aksi mulia seperti membersihkan toilet masjid. Pemain Liverpool itu dikenal sebagai pemeluk agama Islam yang taat.

Sering kali Sadio Mane terlihat rutin mengunjungi Masjid Al-Rahma di Liverpool, Inggris. Bahkan seorang penggemarnya sempat mengabadikan ketika Mane ikut membersihkan toilet di Masjid Tersebut.

Meski begitu pemain asal Senegal itu berharap jika video aksi bersih-bersih toilet itu tersebar dan menjadi viral di dunia maya. Aksi bersih-bersih toilet itu terjadi setelah Liverpool menang atas Leicester dalam laga lanjutan Liga Inggris pada awal September 2018 lalu.

Setelah pertandingan usai, Sadio Mane tampak bertemu dengan rekan seimannya yang saat itu bertugas membersihkan toilet Masjid.

"Saya seorang Muslim, saya berdoa lima kali sehari dan selagi memungkinkan saya akan melakukannya di Masjid. Suatu kali saya pergi ke sana dan menemukan seorang teman warga Ghana yang sangat baik," ujar Sadio Mane kepada surat kabarPrancis L'Equipe.

"Saya mengundangnya minum teh di rumah setelah shalat namun dia tidak bisa karena ia harus membersihkan toilet Masjid. Saya lalu berkata kepadanya bahwa kita akan melakukan bersama," tambahnya.

Mane pun tak segan untuk menawarkan bantuan untuk meringankan tugas kawannya. Namun secara tidak sadar ada seseorang yang merekam aksi mulia yang dilakukan pemain berusia 26 tahun tersebut. Meski begitu Sadio Mane meminta orang tersebut untuk menyebar luaskan videonya.

"Pada saat itu, seseorang merekam dan saya memintanya untuk tidak menyebarkan. Dia bersumpah tidak akan melakukannya namun keesokan harinya ada di internet," tambah Mane.

"Bagaimanapun juga, itu tidak terlalu penting," tutup pemain yang dipercaya sebagai duta pariwisata Indonesia tersebut.

Kini video Sadio Mane bersih-bersih toilet Masjid itu tersebar di dunia maya meski ia sudah memberikan himbauan kepada sang perekam. Namun secara tidak sadar ada seseorang yang merekam aksi mulia yang dilakukan pemain berusia 26 tahun tersebut.

Meski begitu Sadio Mane meminta orang tersebut untuk menyebar luaskan videonya.

"Pada saat itu, seseorang merekam dan saya memintanya untuk tidak menyebarkan. Dia bersumpah tidak akan melakukannya namun keesokan harinya ada di internet," tambah Mane.

"Bagaimanapun juga, itu tidak terlalu penting," tutup pemain yang dipercaya sebagai duta pariwisata Indonesia tersebut.

Kini video Sadio Mane bersih-bersih toilet Masjid itu tersebar di dunia maya meski ia sudah memberikan himbauan kepada sang perekam.


Sumber :

https://bolastylo.bolasport.com/read/171248797/sadio-mane-ungkap-alasan-tak-ingin-video-aksi-bersihkan-toilet-masjid-jadi-viral?page=2

Wednesday, January 5, 2022

Hukum Memakai Cincin

Inilah Hikmah Mengapa Rasulullah Memakai Cincin
Senin 27 Apr 2015 11:59 WIB

Semula Rasulullah SAW memang enggan mengenakan cincin. Apalagi yang berbalut emas, jelas sangat dihindari. Pemakaian emas oleh kaum pria, dalam pandangan Islam, tidak diperbolehkan sebab dianggap menyerupai perempuan.

Atas permintaan para sahabat, seperti yang dinukilkan dari riwayat hadis riwayat Bukhari dan Muslim, akhirnya Rasul mulai berkenan mengenakan cincin yang berbahan perak. Sebab, tradisi para pemimpin negara ketika itu mereka memakai cincin, selain bentuk status sosial juga berfungsi sebagai stempel. Mulai saat itulah, Rasul gemar memakai cincin.

Berbagai upaya dilakukan untuk menguak rahasia dan hikmah di balik kegemaran Rasul itu. Salah satunya seperti yang tertuang dalam Fatawa Ibn Hajar al-Haytami al-Kubra. Buku ini mengutip beberapa dalil dari hadis dengan beragam derajat kesahihannya, yang berbicara perihal manfaat sunah pemakaian cincin seperti yang dicontohkan Rasul.

Al-Haitami menjelaskan, misalnya, dalam titik tertentu penggunaan cincin itu bisa memicu keberkahan hidup dan menjauhkan diri dari kefakiran. Bukan karena batu cincin itu mampu mendatangkan nikmat atau bala, sama sekali bukan. Melainkan nilai estetika dan keindahan yang tersimpan menyimpan energi positif yang berpengaruh membangkitkan semangat dan gairah pemakainya.   

Barangkali energi positif di balik keindahan yang diciptakan oleh yang Mahaindah itulah, yang menjadikan batu yaqut warna kuning, begitu istimewa. Meski dalil hadisnya lemah, batu itu disebut-sebut bisa mencegah pemakainya dari penyakit sampar. Dengan demikian, tak heran bila Rasul menyukai batu cincin dari Afrika dan Yaman, karena keelokannya.   

Apa pun bentuk cincin yang dikenakan, selama memenuhi ketentuan syari’inya, pada dasarnya akan memancarkan energi dari keindahan yang dipancarkan. Energi tersebut tentu tidaklah muncul dengan sendirinya.

Energi datang dari Sang Mahapencipta keindahan. Keindahan itu hanya akan menguap begitu saja, bila terkotori dengan keangkuhan, kesombongan, dan ambisi duniawi dari sebuah cincin. Sebab, Allah itu indah dan mencintai keindahan. Karena Dia pulalah sejatinya pemilik dari segala keindahan yang ada di muka bumi. 

https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/15/04/27/nng8is-inilah-hikmah-mengapa-rasulullah-memakai-cincin


Batu Akik, Haramkah?
February 24, 2015

Bagaimana hukum memakai cincin batu akik? Apakah boleh ataukah haram dan dihukumi syirik?

Asal Pakai Cincin itu Boleh
Hal ini berdasarkan riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

كَتَبَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – كِتَابًا – أَوْ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ – فَقِيلَ لَهُ إِنَّهُمْ لاَ يَقْرَءُونَ كِتَابًا إِلاَّ مَخْتُومًا . فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ نَقْشُهُ مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ . كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menulis atau ingin menulis. Ada yang mengatakan padanya, mereka tidak membaca kitab kecuali dicap. Kemudian beliau mengambil cincin dari perak yang terukir nama ‘Muhammad Rasulullah’. Seakan-akan saya melihat putihnya tangan beliau.” (HR. Bukhari no. 65 dan Muslim no. 2092)

Keyakinan pada Batu Akik
Kalau batu akik dipakai sebagai hiasan di jari saja tak jadi masalah besar. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya.

Berdasarkan keterangan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram (15: 217), ada tiga sebab yaitu bisa jadi terbukti secara syar’i (ada dalil), bisa jadi terbukti secara eksperimen, yang ketiga itu tidak terbukti secara syar’i dan eksperimen. Itu sebab jenis ketiga ini termasuk kesyirikan menurut beliau.

Jika ada yang memakai batu cincin akik lebih dari sekedar dipakai, yaitu punya keyakinan tambahan seperti batu akik dianggap sebagai penglaris dagangan, sebagaian pengasihan, diyakini sebagai pencegah dan penyembuh penyakit tanpa ada bukti ilmiah, berarti termasuk dalam kesyirikan.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ

“Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya-lah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. Az Zumar: 38)

Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alu Syaikh rahimahullah –penulis Fathul Majid– berkata, “Ayat ini dan semisalnya adalah dalil yang menunjukkan tidak bolehnya menggantungkan hati kepada selain Allah ketika ingin meraih manfaat atau menolak bahaya. Ketergantungan hati kepada selain Allah dalam hal itu termasuk kesyirikan.“ (Fathul Majid, 127-128). Sama halnya ketergantungan hati (tawakkal) hati pada benda seperti batu akik.

Dari ‘Imron bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat di lengan seorang pria terdapat gelang yang dinampakkan padanya. Pria tersebut berkata bahwa gelang itu terbuat dari kuningan. Lalu beliau berkata, “Untuk apa engkau memakainya?” Pria tadi menjawab, “(Ini dipasang untuk mencegah dari) wahinah (penyakit yang ada di lengan atas).” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu semakin lemah. Buanglah! Seandainya engkau mati dalam keadaan masih mengenakan gelang tersebut, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR. Ahmad 4: 445 dan Ibnu Majah no. 3531)[1].

Dalam Tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala,

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ

“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106)

Begitu pula Waki’ pernah meriwayatkan dari Hudzaifah. Beliau pernah mengunjungi orang sakit. Lantas beliau melihat-lihat di lengan atas orang sakit tersebut dan mendapati benang. Hudzaifah pun bertanya, “Apa ini?” “Ini adalah sesuatu yang bisa menjagaku dari rasa sakit tersebut”, jawab orang sakit tadi. Lantas Hudzaifah pun memotong benang tadi. Lantas Hudzaifah berkata, “Seandainya engkau mati dalam keadaan engkau masih mengenakan benang ini, aku tidak akan menyolatkanmu” (Fathul Majid, 132).

Lihatlah bagaimana sikap keras para sahabat bagi orang yang mengenakan jimat untuk melindungi dirinya dari sakit, dalam rangka meraih maslahat. Jimat tersebut sampai dipotong, walau tidak diizinkan. Dalam penjelesan di atas menunjukkan bahwa seseorang bisa berdalil dengan ayat yang menjelaskan tentang syirik akbar (besar) untuk maksud menjelaskan syirik ashgor (kecil) karena kedua-duanya sama-sama syirik (Lihat Fathul Majid, 132).

Kesimpulannya, memakai batu akik asalnya boleh selama tidak ada keyakinan syirik di dalamnya. Yang jadi masalah adalah jika diyakini sebagai batu akik tersebut sebagai penglaris, pengasihan, pelindung diri, pencegah penyakit, dan keyakinan lainnya yang tak terbukti ilmiahnya.

Adapun hadits-hadits yang membicarakan keutamaan batu akik, mendatangkan manfaat dan khasiat tertentu, kebaikan demikian dan demikian adalah hadits-hadits yang tidak shahih yang tidak bisa dijadikan argumen.

Wallahu waliyyut taufiq. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

[1] Al Hakim mengatakan, “Kebanyakan guru kami berpendapat bahwa Hasan Al Bashri mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron (Lihat Fathul Majid, 128). Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz termasuk ulama yang menyatakan bahwa sanad hadits ini jayyid, artinya tidak bermasalah (Fatawa Nur ‘ala Darb, 1: 383). Ulama lain mengatakan bahwa Al Hasan Al Bashri tidak mendengar hadits ini langsung dari ‘Imron, sehingga sanad hadits ini inqitho’ (terputus). Inilah pendapat Ibnu Ma’in, Ibnu Abi Hatim dan Ahmad. Oleh karenanya, hadits ini lemah, walaupun maknanya shahih (Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 54).

https://rumaysho.com/10363-batu-akik-haramkah.html


Hukum Memakai Cincin Batu Akik
Bagaimana hukum memakai cincin batu akik?
8 Mei 2018

Pada dasarnya, semua perkara agama yang berkaitan dengan keseharian manusia telah diatur secara jelas dan terperinci oleh Allah Swt dalam al-Qur’an dan Rasulullah Saw dalam Hadis-Hadisnya. Terkait dengan fenomena batu Akik di atas, menurut hemat kami persoalan tersebut berada dalam ranah kebolehan semata.

Hal itu berdasarkan sebuah kaedah umum dalam disiplin Ilmu Qawaid Fiqh yang menyebutkan bahwa hukum asal muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Kalau diperhatikan secara seksama maka tidak ditemukan dalil khusus yang mengharamkan atau pun yang menganjurkan seseorang untuk menggunakan batu cincin yang terbuat dari Akik tersebut.

Syekh Syamsuddin Muhammad ibn Umar ibn Ahmad al-Sufayri dalam karyanya Syarh Shahih al-Bukhari menjelaskan bahwa Rasulullah Saw selama hidupnya mempunyai lebih kurang lima koleksian cincin. Pertama, cincin dari emas yang sempat beliau gunakan sebelum turunnya larangan memakai emas bagi kaum laki-laki.

Ketika mengetahui beberapa orang sahabat mengikutinya, Rasulullah pun segera membuang serta mengharamkan cincin tersebut untuk umatnya yang laki-laki. Kedua, cincin dari perak yang matanya juga terbuat dari perak. Ketiga, cincin dari perak yang matanya terbuat dari merjan (sejenis Akik).

Keempat, cincin dari besi yang dilapisi perak. Kelima, cincin dari perak yang matanya terbuat dari batu Akik. Hal ini sebagaimana yang pernah diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya :

كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا

“Cincin Rasulullah Saw terbuat dari perak, sedangkan mata cincinnya terbuat dari batu Habasyi (Akik)”

Para ulama seperti Imam al-Nawawi, Ibn Hajar dan al-Sufayri mengatakan bahwa memakai cincin yang bermatakan Akik hukumnya adalah boleh. Begitu pula dengan batu Yaqut (sejenis batu mulia) juga dibolehkan, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Memang ada sebuah riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah Saw menganjurkan para sahabat untuk menggunakan cincin Akik dan Yaqut, karena benda tersebut dinilai bisa mendatangkan keberkahan dan dapat mengusir kegundahan serta kemiskinan.

Namun setelah diteliti ternyata riwayat tersebut tidak valid bersumber dari Nabi Saw. Berikut bunyi riwayat tersebut

تَخَتَّمُّوْا بِالْعَقِيْقِ فَإِنَّهُ مُبَارَكٌ، تَخَتَّمُّوْا بِخَوَاتِمِ الْعَقِيْقِ فَإِنَّهُ لَا يُصِيْبُ أَحَدَكُمْ غَمٌّ مَا دَامَ ذَلِكَ عَلَيْهِ، تَخَتَّمُّوْا بِالْيَاقُوْتِ فَإِنَّهُ يَنْفِيْ الْفَقْرَ

Rasulullah Saw bersabda “hendaklah kamu memakai cincin dari Akik, karena sesungguhnya ia mengandung keberkahan.

Pakailah cincin tersebut, niscaya kamu tidak akan dihinggapi oleh rasa gundah selama cincin itu bersamamu. Dan pakailah cincin dari Yaqut karena ia bisa menghilangkan kemiskinan”. (HR. al-‘Uqayli, al-Khathib, dan Ibn ‘Asakir)

Imam al-‘Uqayli dalam karyanya, kitab al-Dhu’afa al-Kabir, mengatakan bahwa riwayat ini bermasalah dari segi sanadnya, karena diriwayatkan oleh seorang pembohong besar yang bernama Ya’qub bin al-Walid al-Madini.

Imam Ibn al-Jauzi mengategorikannya sebagai Hadis Maudhu’ (palsu) dalam kitabnya al-Maudhu’at. Begitu pula al-Mahamili, Ibn ‘Adi, al-Khathib al-Baghdadi, dan bahkan al-Dzahabi menganggap Ya’qub bin al-Walid sebagai seorang pemalsu Hadis dan Hadisnya tidak bisa diterima sama sekali.

Sementara itu Hamzah al-Ashbihani sebagaimana yang dikutip oleh al-Suyuthi dalam Jami’ al-Ahadits-nya menilai bahwa Hadis ini tergolong Mushahhaf (redaksinya tertukar) dengan Hadis :

تَخَيَّمُوا بِالْعَقِيقِ فَإِنَّهُ مُبَارَكٌ

Rasulullah Saw bersabda “Berkemahlah kalian di ‘Aqiq (sebuah lembah di Madinah), karena sesungguhnya di sana terdapat keberkahan!”. (HR. Bukhari)

Dengan demikian, Hadis anjuran untuk memakai cincin dari Akik di atas tergolong Hadis yang bermasalah. Ia tidak bisa dijadikan sebagai dalil kesunahan untuk menggunakannya.

Sulayman al-Asyqar dalam karyanya Af’al al-Rasul mengategorikan perbuatan seperti di atas sebagai perbuatan Nabi yang tidak mengandung nilai tasyri’ sama sekali sehingga tidak mesti diikuti. Hukumnya adalah boleh selama tidak ada unsur lain yang membawanya kepada hal-hal yang dilarang oleh agama seperti israf (berlebih-lebihan) -sebagaimana yang diisyaratkan oleh ayat ke-31 Surah al-A’raf-, tabzir (mubazir) –sebagaimana yang disebutkan dalam Surah al-Isra ayat ke-26-27, serta keyakinan bahwa batu tersebut bisa mendatangkan keberuntungan-keberuntungan tertentu, karena hal tersebut berpotensi merusak akidah seorang muslim.

Wallahu A’lam.

Artikel ini sebelumnya dimuat di majalahnabawi.com

https://islami.co/hukum-memakai-cincin-batu-akik/

Sunday, September 19, 2021

Jangan Pelit Ilmu

Alasan Jangan Menyembunyikan dan Pelit Ilmu

Senin, 20 September 2021 | 10:08 WIB


Umat Islam dianjurkan untuk menyebarkan ilmu yang dimiliki kepada khalayak luas. Artinya, kita jangan menyembunyikan dan pelit ilmu yang kita ketahui.

Bahkan ilmu yang bermanfaat dapat menjadi amal yang tak terputus pahalanya, meski yang bersangkutan telah wafat. Hal ini berbeda dengan yang biasa terjadi pada umat Bani Israel.

Islam memerintahkan umatnya untuk menyebarkan ilmu yang dia miliki, meskipun ilmu itu hanya sedikit. Rasulullah SAW bersabda: 


بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً

“Ballighu anni walaw ayah.”


Yang artinya, “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat.”  Dalam hadits lainnya dijelaskan: 


نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مِنَّا حَدِيثًا فَحَفِظَهُ حَتَّى يُبَلِّغَهُ غَيْرَهُ فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ وَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ لَيْسَ بِفَقِيهٍ  

 “Nadharallahu imran sami’a minna haditsan fahafizhahu hatta yuballighagu ghairahu farubba haamili fiqhin ila man huwa afqahu minhu wa rubba haamili fiqhin laisa bifaqihin.” 


Yang artinya, “Allah akan menceriakan seorang hamba yang telah mendengar dari kami sebuah hadis dan dia menghafalnya hingga dia menyampaikannya pada orang lain. Bisa jadi pembawa fikih itu ke orang yang lebih fakih darinya dan bisa saja pembawa fikih itu bukanlah seorang fakih (orang yang paham).” 


Syekh Aidh Al Qarni dalam buku Sentuhan Spiritual menjelaskan bahwa menyembunyikan ilmu dan tidak menyebarkannya kepada orang lain adalah di antara ciri khas Bani Israel.

Hal ini adalah kebiasaan kaum Bani Israel yang dimurkai Allah SWT, sebagaimana firman Allah dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 159: 


إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَىٰ مِنْ بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ ۙ أُولَٰئِكَ يَلْعَنُهُمُ اللَّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ

“Innalladzina yaktumuna maa anzalna minal-bayyinaati wal-huda min ba’di maa bayyannahu linnasi fil-kitabi ulaa-ika yal’anuhumullahu wa yal’anuhumulla’inun.” 


Yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati.”  


Sumber :

https://www.sahijab.com/update/4977-alasan-jangan-menyembunyikan-dan-pelit-ilmu?page=all

Saturday, September 11, 2021

Franck Ribery Temukan Ketenangan dalam Islam

Lewati Ujian Berat, Franck Ribery Temukan Ketenangan dalam Islam

Jum'at, 10 September 2021, 15:09 WIB

PERJALANAN hidup Franck Ribery penuh dengan ujian. Namun, pada akhirnya dia menemukan ketenangan setelah memeluk Islam. 

Terlahir di Boulogne-sur-Mer, Prancis, Ribery dibesarkan di lingkungan berpenghasilan rendah di pinggiran kota. Situasi itu membuatnya hidup dalam ekonomi yang serbasulit. 

Bukan itu saja, ujian hidup Ribery bertambah ketika dia berusia dua tahun. Di usia tersebut dia dan keluarganya mengalami kecelakaan mobil di kota kelahirannya. Mobil yang ditumpanginya bertabrakan dengan truk. 

Insiden tersebut membuatnya cedera wajah serius. Sampai-sampai, dia harus mendapatkan lebih dari seratus jahitan pada wajahnya dan meninggalkan dua bekas luka panjang di sisi kanan wajahnya, dan satu lagi di alisnya.

Beranjak dewasa, Ribery sempat bekerja kuli bangunan bersama dengan ayahnya. Dia mengenang kondisi sulit tersebut sebagai pengalaman belajar. 

Pada 2002, Ribery memutuskan menjadi mualaf ketika bermain untuk klub kasta kedua Liga Prancis, Ales. Keimanannya semakin kental sejak dia menikahi Wahiba Belhami, perempuan Prancis keturunan Alzajair, pada 2006.

“Agama hal pribadi saya. Saya mukmin karena saya masuk Islam. Saya lebih kuat secara mental dan fisik sekarang,” kata Ribery mengisahkan tentang pernikahannya itu, dikutip dari Sportzion, beberapa waktu lalu.

“Agama tidak mengubah jati diri dan persepsi saya terhadap dunia. Saya salat lima kali sehari. Saya lakukan itu agar terbebas dan saya merasa lebih tenang setelah itu,” kata Ribery.

Sebagai muslim, Ribery berusaha taat menjalani ajaran agamanya. Salah satunya dia menjauhi minuman beralkohol. Keteguhannya itu terekam saat dia berseragam Bayern Munchen, dia menjauhi rekan-rekannya yang merayakan pesta juara dengan minuman beralkohol. 

Bahkan saat timnya menang dan merayakan dengan minum minuman beralkhol, pemilik nama lengkap Franck Henry Pierre Ribery itu lebih memilih menolaknya.

Kini, di usia 38 tahun, Ribery tampaknya belum mau pensiun. Dia memilih melanjutkan karier di klub promosi Liga Italia, Salernitana. 

Di Salerno, dia menandatangani kontrak berdurasi setahun, dan akan menerima gaji 1,5 juta euro (Rp25,3 miliar). 


Sumber :

https://www.sportstars.id/read/lewati-ujian-berat-franck-ribery-temukan-ketenangan-dalam-islam-zzS527?page=1

Tuesday, August 3, 2021

Memahami Perbedaan

Selasa 19 Apr 2011 21:47 WIB

Rabu, pekan terakhir Dzulqa’dah 5 Hijriyah. Matahari mulai meninggi. Rasulullah saw dan para sahabatnya berjalan pelan meninggalkan Khandaq. Perang Ahzab baru saja usai. Umat Islam keluar sebagai pemenang. Pasukan Sekutu yang jumlahnya mencapai 10 ribu prajurit terpaksa meninggalkan Madinah dengan tangan hampa setelah mengepung kota itu hampir sebulan. 

Mereka gagal menghabisi kaum Muslimin. Bahkan, dalam pertempuran yang lebih mengedepankan perang urat syaraf ini, korban Pasukan Ahzab lebih banyak, mencapai 10 orang. Sedangkan syahid dari umat Islam hanya enam orang.

Menjelang Zuhur, Rasulullah saw berjalan menuju rumah Ummu Salamah. Setelah membersihkan diri dan beristirahat sejenak lalu bersiap melaksanakan shalat Zuhur, saat itulah malaikat Jibril mendatangi beliau. “Apakah engkau akan meletakkan senjata, wahai Rasulullah?”

Rasulullah saw mengiyakan pertanyaan itu. Malaikat Jibril berkata lagi, “Para malaikat belum meletakkan senjata. Mereka sekarang sedang mengejar kaum tersebut (maksudnya Yahudi Bani Quraizhah yang telah berkhianat dengan membantu Pasukan Ahzab untuk menyerang kaum Muslimin, red). Hai Muhammad, sesungguhnya Allah SWT memerintahkanmu berangkat ke Bani Quraizhah. Aku juga akan pergi untuk mengguncang mereka.”

Usai melaksanakan shalat Zuhur bersama para sahabatnya, Rasulullah saw segera memberikan komando untuk mendatangi Bani Quraizhah. “Barangsiapa mendengar dan taat, jangan sekali-kali mengerjakan shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah,” ujar beliau menutup instruksinya.

Rasulullah saw menunjuk Ali bin Abi Thalib di depan barisan dengan membawa bendera perang. Informasi yang diberikan malaikat Jibril benar. Ketika Ali bin Abi Thalib dan pasukannya hampir mendekati benteng-benteng Bani Quraizhah, mereka mendengar orang-orang Yahudi itu mencaci maki Rasulullah saw.

Rasulullah saw berangkat menyusul bersama kaum Anshar dan Muhajirin. Mereka sempat beristirahat di salah satu sumur Bani Quraizhah di samping kebun mereka bernama Sumur Anna. Sebagian kaum Muslimin terus bergegas menuju pemukiman Bani Quraizhah. Ketika waktu Ashar tiba, mereka masih dalam perjalanan.

Saat itu terjadi perbedaan pendapat. Mereka ingat dengan pesan Nabi saw yang berbunyi, “Barangsiapa mendengar dan taat, jangan sekali-kali mengerjakan shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.”

Sebagian dari pasukan kaum Muslimin tidak melaksanakan shalat Ashar. Bahkan sebagian riwayat mengatakan, ada di antara mereka yang melaksanakan shalat Ashar setelah Isya di perkampungan Bani Quraizhah.

Namun sebagian lain melaksanakan shalat Ashar di perjalanan. Ungkapan Nabi yang mengatakan, “Jangan sekali-kali mengerjakan shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah,” dipahami agar mereka bersegera menuju perkampungan Bani Quraizhah sehingga bisa melaksanakan shalat Ashar di tempat itu.

Ketika hal itu diketahui oleh Rasulullah saw, beliau tidak mempermasalahkannya. Beliau mendiamkan dan tidak menyalahkan salah satu dari dua pendapat itu. 

Kebijaksanaan Nabi dalam menyikapi perbedaan para sahabatnya saat memahami instruksi beliau. Dalam hal ini contohnya ungkapan beliau yang menyatakan agar para sahabatnya tidak shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.

Meski nash hadits itu dianggap sangat jelas bagi sebagian para sahabat, tapi tetap saja membuka peluang perbedaan pendapat. Sebagian memahami teks ungkapan beliau itu apa adanya, yakni agar mereka shalat Ashar di Bani Quraizhah. 

Namun sebagian lain justru memahami ‘spirit’ ucapan beliau yang menghendaki agar mereka berjalan lebih cepat supaya tiba di Bani Quraizhah sebelum waktu Ashar lewat.

Menyikapi dua perbedaan itu, Nabi saw tak menyalahkan mereka. Beliau menghormati perbedaaan itu. Hal tersebut memberikan isyarat bahwa dalam memahami teks, baik al-Qur’an maupun Hadits, peluang perbedaan pendapat itu memang terbuka.


Sikap umat Islam dalam menghadapi perbedaan pendapat ini mesti arif dan bijak selagi masih dalam koridor yang dibenarkan. Dalam konteks kisah di atas, kedua belah pihak tetap melaksanakan shalat, sebagian di tengah perjalanan, sebagian lagi di perkampungan Bani Quraizhah.

Pilihan hukum dalam hal furu’iyah (cabang) tak harus selalu sunnah atau bid’ah, tapi bisa jadi rajih (kuat) dan marjuh (yang dikuatkan). Mengamalkan yang marjuh bisa menjadi pilihan jika membawa kemaslahatan. 

Ini bukan plin-plan, tapi cerminan sikap bijak dan cerdas.

Jika dalam hal fiqih yang kadang menghajatkan kepastian hukum, para ulama saling menghormati, apalagi masalah perbedaan pandangan politik. 

Di bidang yang tak selalu ‘hitam putih’ ini, umat Islam semestinya jauh lebih bisa saling menghargai. Ijitihad politik yang senantiasa dinamis sesuai konteks zaman dan waktu, pasti akan membuka peluang perbedaan yang begitu terbuka. Perbedaan tempat dan kondisi kerap tak bisa men-general-kan keputusan.

Jika dalam hal fiqih yang kadang menghajatkan kepastian hukum, para ulama saling menghormati, apalagi masalah perbedaan pandangan politik. Di bidang yang tak selalu ‘hitam putih’ ini, umat Islam mestinya jauh lebih bisa saling menghargai.

Untuk itu, umat Islam dituntut agar saling menghormati pendapat, khususnya dalam berpolitik.


Sumber :

https://www.republika.co.id/berita/ljwmfj/memahami-perbedaan

Semua Nabi adalah Jalan Kebenaran sebagai Jalan yang Lurus

Semua Nabi adalah Jalan Kebenaran Menuju Tuhan. Semua nabi adalah pembawa petunjuk yang diutus oleh Allah untuk mengarahkan umat manusia kep...

Related Post