Sunday, June 13, 2021

Saudara yang Haram dan Halam Dinikahi dalam Islam

Menikah adalah salah satu sunah Rasulullah SAW dan juga sebagai jalan untuk menyempurnakan agama seseorang. Tapi, bagaimana jadinya jika ada hal-hal yang membuat menikahi seseorang, khususnya wanita, haram untuk dinikahi?

Allah SWT menciptakan manusia sebagai makhluk hidup yang memiliki hasrat dan kebutuhan yang harus dipenuhi, yaitu kebutuhan jasmani dan rohani, salah satunya menikah. Pernikahan merupakan ibadah dalam Islam, maka dari itu manusia dianjurkan untuk menikah dan tidak hidup melajang.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 3 yang artinya:

"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya."

Pernikahan dalam Islam memang dipandang sebagai suatu ibadah, namun hukumnya bisa saja berbeda-beda tergantung kondisinya. Hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, mubah, dan haram yang disebabkan oleh beberapa aturan.

Maka dari itu, ada pernikahan yang tidak boleh dilaksanakan, salah satunya adalah pernikahan dengan wanita yang haram untuk dinikahi.

Islam memberikan aturan dalam pernikahan. Bukan hanya aspek sistem dalam menjalani rumah tangga, tetapi juga batasan-batasan terhadap siapa yang boleh dan haram dinikahi, baik oleh mempelai perempuan atau laki-laki. Dalam Islam, perempuan yang haram untuk dinikahi merujuk pada QS. An-Nisa ayat 23 yang artinya:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Itu artinya, wanita yang haram dinikahi  adalah golongan wanita yang  tidak boleh dinikahi secara resmi atau nikah siri oleh seorang laki-laki, baik yang bersifat selamanya atau sementara.

Maka dari itu, pembagian mahram ada tiga, mahram karena nasab, pernikahan, dan persusuan.


1. Mahram karena nasab

Golongan wanita yang haram untuk dinikahi dalam Islam adalah mereka yang terikat dengan nasab atau keturunan, meliputi:

- Ibu, nenek dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita

- Anak perempuan, cucu perempuan dna seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita

- Saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu

- Saudara perempuan bapak (bibi), audara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya, baik sekandung, seayah atau seibu

- Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya, baik sekandung, seayah atau seibu

- Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita

- Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya, baik dari pihak laki-laki maupun wanita


2. Mahram karena pernikahan

Berikutnya adalah golongan wanita atau mahram atas dasar hubungan pernikahan dan sifatnya sementara. Artinya, jika hubungan pernikahn tersbeut berakhir, maka sifat mahramnya pun bisa berubah.

- Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas

- Istri anak, istri cucu atau menantu dan seterusnya

- Ibu mertua, ibunya dan seterusnya

- Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah) , cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya


3. Mahram karena persusuan

Terakhir adalah golongan wanita yang haram dinikahi karena telah menyusui seseorang, akibatnya menimbulkan haram bahwa suami, anak, dan saudara laki-laki tersebut haram menikahi anak tersebut.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 23 yang artinya:

"Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan."


Ketentuan menyusui tersebut dibagi lagi menjadi tiga, yaitu menyusui sebelum anak berusia 2 tahun, tidak dikarenakan kelaparan, dan menyusui lebih dari lima kali.

Itulah beberapa golongan yang haram untuk dinikahi perempuan menurut Islam.

https://kumparan.com/hijab-lifestyle/golongan-pasangan-yang-haram-dinikahi-dalam-islam-1vKjkoRmGPE/full


https://sunanbejagung.ponpes.id/blog/2019/12/07/siapa-saja-mahram-orang-yang-haram-dinikahi-itu/


Saudara yang Halal dan Haram Dinikahi dalam Islam

Rasa cinta datangnya tidak pernah diduga, biasanya rasa cinta akan muncul terhadap orang terdekat karena seringnya berinteraksi atau berkomunikasi. Nah bagaimana jika rasa tersebut kemudian muncul dari saudara ladies, ada baiknya ladies baca artikel ini sampai tuntas karena dalam islam tidak semua saudara halal untuk dinikahi, sebagian dari mereka adalah haram dinikahi.

Nah agar lebih mudahnya, lebih baik bila mendahulukan bahasan tentang saudara yang haram untuk dinikahi, karena nantinya saudara yang halal dinikahi adalah selain dari saudara yang haram dinikahi tersebut. Menurut islam berdasarkan surat an-Nisa ayat 23:

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa' : 23).

Dari ayat di atas maka bisa disimpulkan bahwa saudara yang halal untuk dinikahi adalah anak dari saudara ayah atau ibu yaitu sepupu, ayah tiri yang telah diceraikan ibu, ayah angkat, atau saudara tiri, jadi saudara yang masih memiliki hubungan darah dan halal untuk dinikahi hanyalah sepupu, baik sepupu dekat atau sepupu jauh. Sebagaimana juga dikutip dari konsultasisyariah.com mengatakan bahwa sepupu bukanlah mahram, dan halal untuk dinikahi.

Alasan islam melarang perbuatan tersebut tentunya karena ada kemudlaratan di dalamnya, dan hal ini terbukti, dari slate.com melansir seorang pemuda asal jerman Patrick Stuebing memiliki tiga anak cacat dari keempat anaknya karena dia mendapatkan anak tersebut dari rahim saudara perempuannya, anak-anak tersebut menderita cacat fisik dan mental.

https://www.fimela.com/parenting/read/3843061/saudara-yang-halal-dan-haram-dinikahi-dalam-islam

Thursday, May 20, 2021

Kata Yahudi dalam Alquran

Maksud Kata Yahudi dalam Alquran

Jumat 12 Mar 2021 14:31 WIB


Quraish Shihab menjelaskan kata Yahudi adalah nisbah kepada Yahud.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di dalam Alquran terdapat kata Yahudi. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kata tersebut, apakah menunjuk pada ras Yahudi ataukah yang dimaksud adalah sifat-sifat buruk yang harus dihindari manusia?

Dalam buku berjudul M Quraish Shihab Menjawab dijelaskan kata Yahudi adalah nisbah kepada Yahud. Kata ini digunakan untuk menunjuk kepada sekelompok orang dari keturunan Nabi Ishaq, putra Ibrahim. Mereka dikenal juga dengan-orang Ibrani.

Menurut M Quraish, Alquran menggunakannya untuk maksud itu, walaupun tidak selalu atau semua dari mereka pasti dijuluki dengan nama itu. Istilah lain yang sering juga digunakan Alquran adalah al-Ladzina Hadu, Bani Israel, dan Ahl al-Kitab.

M. Quraish menjelaskan, diperoleh kesan umum jika Alquran menggunakan kata Yahud, maka isinya adalah kecaman atau gambaran negatif tentang mereka. Ini berbeda halnya jika Alquran menggunakan kata al-Ladzina Hadu, yang tidak selalu mengandung kecaman atas mereka.

Dan jika ada kecaman atas mereka, maka ditegaskan hal itu ditujukan kepada “sebagian dari mereka”.  (lihat QS al-Maidah [5]: 41). Perhatikan, misalnya, beberapa firman-Nya tentang kebencian orang-orang Yahudi kepada kaum Muslim (QS. Al-Ma’idah [5]: 82), ketidakrelaan mereka kecuali kalau umat Islam mengikuti atau cara hidup mereka (QS. Al-Baqarah [2]: 120), dan pertanyaan orang-orang Yahudi bahwa tangan Allah terbelenggu atau kikir (QS. Al-Ma’idah [5]: 64).

Bandingan kata Yahud dengan al-Ladzina Hadu, yang menjelaskan bahwa siapa pun di antara mereka beriman dengan benar dan beramal saleh, maka mereka tidak akan mengalami rasa takut dan tidak pula akan bersedih hati (baca selengkapnya QS. Ma’idah [5]: 69).

Keturunan Nabi Ishaq (bersama orang-orang Nasrani) juga seringkali disebut Alquran dengan istilah ahl al-Kitab. Dalam hal ini, terasa ada semacam uluran tangan dan sikap bersahabat, meskipun di sana-sini Alquran mengakui adanya perbedaan dalam keyakinan (QS Ali Imran [3]: 64) dan (QS Al-Ankabut [29]: 46).

Memang, menurut M. Quraish, ada juga kecaman yang ditujukan kepada ahl al-Kitab, tetapi kecaman ini dalam banyak ayat tidak ditujukan kepada seluruh mereka. Perhatikan, antara lain, beberapa firman-Nya dalam Alqur’an (QS. Al-Baqarah [2]: 109) dan QS. Ali Imran [3]: 69).


Sumber :

https://www.republika.co.id/berita/qpui8h366/maksud-kata-yahudi-dalam-alquran

Tuesday, May 4, 2021

Dian Sastro Mantap Masuk Islam

Pelajari Banyak Agama, Ini Alasan Dian Sastro Mantap Masuk Islam

04 Mei 2021

Artis Dian Sastro blak-blakan mengenai alasannya memilih masuk Islam. Di saat usianya 17 tahun, dia memang mempelajari banyak agama untuk menemukan agama yang tepat untuknya. Bintang film Ada Apa Dengan Cinta ini dibesarkan dengan orangtua beda agama. 

Ayahnya menganut agama Buddha, sedangkan ibunya seorang Katolik

"Gue juga nggak nyangka terus terang. Dan menarik adalah gue percaya sama jodoh-jodohan yah. Jadi pas gue cari spiritual itu gue punya pertanyaan labil banget," kata Dian Sastro di akun YouTube Daniel Mananta Network yang diunggah baru-baru ini.

Pertanyaan Dian Sastro saat itu, dia penasaran mengapa perlu menciptakan manusia jika pada akhirnya akan ada kiamat.

"Kayak universe gede banget, kita segelintir debu, ngapain perlu ada sih? Ribet amat. Nanti juga mau kiamat ngapain diadain. Pertanyaan filosofi banget," terang Dian Sastro.

"Dan itu gue tanyain ke pendeta, pastor, biksu, ke agama Hindu. Pokoknya macem-macem. Itu jawaban mereka macem-macem. Tapi gue nggak pernah merasa terjawab dengan cara jawab mereka yang berbeda-beda," sambungnya lagi.

Sampai suatu hari, dia ikut pengajian bareng sang bibi. Di situlah, dia merasa pertanyaannya itu dijawab dengan baik oleh seorang ustaz.

"Cuma ada satu yang nggak gue nyangka banget, tante gue ngajakin gue ke pengajian dia. Terus di situ ada pak ustaz yang jawabannya logis banget. Gue kan anak filsafat gue perlu jawaban logis," tutur Dian Sastro.

"Jawabannya terhadap pertanyaan gue itu bikin gue nyes banget. Tapi gue lupa jawaban dia apa. Sorry mohon maaf. Nanti gue tanya ke pak ustaz itu lagi," imbuhnya.

Yang pasti, dia mengingat saat itu sang ustaz menjawabnya memakai tiga kitab suci yakni Al-Quran serta Injil perjanjian baru dan lama.

"Dia menjawabnya pakai Al-Quran dan kitab Injil perjanjian baru dan perjanjian lama. Dia mengajarin toleransi. Terus gue mau belajar sama bapak ini karena pemikirannya dalem banget dan bisa memuaskan dahaga penasarannya gue," jelasnya.

Lalu sebagai penutup, Dian Sastro mengungkap alasannya jatuh cinta pada Islam. Menurutnya, agama itu mengajarkan dirinya buat terus berserah diri kepada Tuhan.

"Karena Islam yang gue belajar dari guru ini pasrah, berserah," pungkasnya.


Sumber :

https://www.suara.com/entertainment/2021/05/04/075415/pelajari-banyak-agama-ini-alasan-dian-sastro-mantap-masuk-islam?page=all

Wednesday, April 28, 2021

Pertandingan Dihentikan untuk Berbuka Puasa

Pertandingan Dihentikan untuk Berbuka Puasa, Wesley Fofana: Terima Kasih Premier League!

Rabu 28 April 2021 08:56 WIB

LEICESTER – Bek Leicester City, Wesley Fofana, mengucapkan terima kasih kepada Premier League. Palang pintu asal Prancis itu mengucapkan terima kasih kepada Premier League karena sudah mengizinkannya berbuka puasa Ramadhan di tengah laga Leicester City vs Crystal Palace dalam lanjutan pekan ke-33 Liga Inggris 2020-2021.

Laga Leicester City vs Crystal Palace dilangsungkan pada Senin 26 April 2021 pukul 20.00 waktu setempat. Sementara itu, adzan Maghrib berkumandang di wilayah tersebut pada pukul 20.26 waktu setempat.

Ketika pertandingan memasuki menit 34 atau pukul 20.34, wasit Graham Scott mengeluarkan kebijaksanaan. Ia mempersilakan Wesley Fofana untuk ke pinggir ke lapangan guna berbuka puasa. Kesempatan itu pun tidak disia-siakan bek berusia 20 tahun tersebut.

Wesley Fofana langsung ke pinggir lapangan untuk menenggak air putih. Tak lama setelah itu, Wesley Fofana pun mengacungkan jempol, tanda terima kasih kepada sang pengadil pertandingan.

“Hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada Premier League (operator kompetisi Liga Inggris) yang telah mengizinkan saya berpuasa di tengah pertandingan. Ini yang membuat sepakbola terlihat luar biasa,” kata Fofana di akun Twitter-nya, @wesley_fofanaa.

Pelatih Leicester City, Brendan Rodgers, pun layak mendapatkan apresiasi. Sebab, pria asal Irlandia Utara ini tidak pernah melarang pemainnya yang beragama Islam untuk menjalankan puasa Ramadhan di tengah ketatnya kompetisi.

Padahal, banyak pelatih di luar sana yang melarang pemainnya untuk berpuasa. Para pelatih itu takut akibat berpuasa dapat menurunkan kualitas sang pemain.

“Ia (Fofana) menemukan kekuatan yang luar biasa untuk bermain dan berlatih selama Ramadhan. Fofana merupakan talenta spesial dan pemain besar bagi kami,” kata Brendan Rodgers.

Hebatnya meski berpuasa, pemain yang mempunyai darah Pantai Gading ini tampil brilian. Sepanjang pertandingan, Wesley Fofana mencatatkan masing-masing dua tekel dan dan memenangi duel udara.

Berkat bantuan Wesley Fofana, Leicester City menang 2-1 atas Crystal Palace, lewat gol-gol Castagne dan Kelechi Iheanacho. Leicester City pun kukuh di posisi tiga klasemen Liga Inggris 2020-2021 dengan 62 angka, unggul empat poin dari Chelsea di urutan keempat.


Sumber :

https://bola.okezone.com/read/2021/04/28/45/2401972/pertandingan-dihentikan-untuk-berbuka-puasa-wesley-fofana-terima-kasih-premier-league?page=2

Tuesday, April 20, 2021

Bintang Sirius yang Disebut dalam Al Qur'an

Mengenal Sirius, Satu-satunya Bintang yang Disebut dalam Al Qur'an 

Sirius adalah satu-satunya bintang yang disebut namanya secara langsung dan spesifik di dalam Al-Qur'an. Astronom Amatir Indonesia Marufin Sudibyo mengatakan, bahwa di dalam Al-Qur'an, bintang Sirius disebutkan secara spesifik dengan nama Syi'raa. 

Penyebutan bintang Syi'raa ini terdapat dalam surah An-Najm ayat 49. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: 

Wa annahuu huwa robbusy-syi'roo 

"Dan sesungguhnya Dialah Tuhan (yang memiliki) bintang Syi`raa" (QS. An-Najm 53: Ayat 49). 

Dijelaskan Marufin, konteksnya terkait dengan perbuatan orang-orang Shabin di Mesopotamia yang menjadikan bintang ini sebagai sesembahan. 

"Sehingga ayat tersebut menyajikan penegasan, bahwa bintang hanyalah makhluk yang dimiliki Allah SWT, bukan sesembahan," Kata dia kepada Kompas.com, Rabu (31/3/2021). 

Bintang Sirius secara astronomi Dalam keilmuan astronominya, Bintang Sirius telah diketahui dan diamati sejak masa prasejarah. Berdasarkan keterangan resmi Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Sirius merupakan bintang paling terang di seluruh langit malam. 

Nama Sirius berasal dari bahasa Yunani, Seirios yang bermakna "berkilauan". Bintang ini terletak di konstelasi Canis Mayor (Anjing Besar). Sirius juga merupakan salah satu bintang, yang dianggap penting bagi peradaban Mesir Kuno dan Jazirah Arab pada umumnya, karena menandai banjir tahunan di sungai Nil. 

Bahkan diabadikan dalam Al-Qur'an surat An-Najm (Bintang), sebagai asy-syira (Syi-raa) yang kemudian diserap ke dalam Bahasa Latin, Aschere sebagai nama alternatif dari Sirius. 

Pembagian bintang Sirius Dijelaskan Marufin, Bintang Sirius adalah sistem bintang ganda sejauh 8,6 tahun cahaya yang terdiri atas sebuah bintang raksasa (Sirius A) yang terang dan bintang kerdil yang lebih redup (Sirius B). 

Kecerlangan visual gabungannya sebesar -1,46 mengingat Sirius tadinya merupakan sistem bintang biru berganda (Sirius A dan B), yang mana saah satu dari keduanya telah berevolusi terlebih dahulu menjadi raksasa merah, sebelum akhirnya meluluh menjadi bintang katai putih. Sirius berjarak cahaya dengan ukuran masing-masing sebesar 1,7 dan seperatus dua puluh kali Matahari. 

Bintang ini terletak di selatan ekuator langit dengan koordinat (Asensiorekta, Deklinasi) 06 jam 45 menit 08,92 detik dan -16º 42' 58,92". 


1. Sirius A 

Sirius A diketahui berukuran 180 persen lebih besar dari Matahari, dengan suhu permukaan 10.173 derajat Celcius. 

Tidak hanya itu, pancaran energi Sirius A adalah 27 kali lipat Matahari. Sirius A memiliki kecerlangan visual -1,47 dan termasuk ke dalam keras spektrum AIV yang menandakan bintang ini berada di deret utama (kelas V) dan termasuk bingang tipe A1. 


2. Sirius B 

Sirius B memiliki kecerlangan visual +8,44 dan termasuk ke dalam Sirius berjarak DA2 ynag menandakan bintang ini merupakan bintang katai putih. Sementara itu, ukuran Sirius B hanya 70 persen ukuran Matahari, sehingga tergolong bintang katai putih. Suhu permukaan Sirius B 15.273 derajat Celcius. 

"Bintang katai putih merupakan benda langit eksotik, produk tahap lanjut evolusi sebuah bintang. Stabilitasnya ditentukan oleh gaya tolak-menolak antar elektron didalamnya," jelas Marufin. 

Dengan begitu, bintang ini memiliki massa jenis sangat besar, hingga jutaan ton per meter kubik, jika dibandingkan massa jenis bintang normal, yang hanya sedikit lebih besar dari air.


Sumber:

https://www.kompas.com/sains/read/2021/04/20/180100123/mengenal-sirius-satu-satunya-bintang-yang-disebut-dalam-al-quran?page=all#page2.

Monday, February 22, 2021

Hukum Bitcoin

Saat ini inovasi di bidang keuangan dan teknologi keuangan (financial technology atau fintech) luar biasa. Salah satunya adalah munculnya Bitcoin, atau juga Libra yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Facebook. Atau juga uang elektronik seperti OVO, Gopa, dan Alipay. 

Semua ini sering disebut sebagai digital money yang menjadikan uang sebagai sesuatu yang imajiner atau abstrak. Digital money  merupakan suatu jenis uang yang berbentuk digital, bukan dalam bentuk fisik sebagaimana uang kertas, plastik, atau koin. Digital money dapat berfungsi sebagaimana uang kertas atau koin, meskipun tentu saja tidak sepenuhnya sama, lebih terbatas, karena bentuknya yang digital. 

Bank for Internasional Settlement mendefinisikan digital money sebagai sebuah aset yang  direpresentasikan dalam bentuk digital dan memiliki beberapa karakteristik moneter (BIS, 2015). Dalam realita saat ini, digital money masih digunakan secara terbatas. Keunggulan utama yang ditawarkan oleh digital money ini adalah kemudahannya dalam pemakaian, yang kemudian berimplikasi pada efisiensi dalam bertransaksi. 

Secara garis besar, digital money ini dapat dikategorikan menjadi virtual currency money dan electronic money (e-money). Virtual currency adalah representasi digital dari nilai, bukan diterbitkan oleh bank sentral, lembaga kredit, atau penerbit e-money yang hal ini bisa digunakan sebagai uang. 

Merupakan jenis unregulated dan decentralized digital money, yaitu yang dikeluarkan dan dikontrol oleh pengembangnya (bukan pemerintah atau bank sentral), serta digunakan dan diterima di dalam anggota masyarakat virtual tertentu (European Central Banks, 2015). 

US Department of Treasury (2013) mendefinisikan virtual money sebagai alat pertukaran yang beroperasi sebagaimana uang pada lingkungan tertentu, tetapi tidak memiliki keseluruhan atribut uang riil, terutama sebagai uang resmi (legal tender). Salah satu virtual currency yang paling terkenal saat ini adalah Bitcoin, sementara lainnya misalnya Ethereum, Ripple Monetary System, Bitcoin Cash, Litecoin, Dash, NEM, NEO, IOTA, Monero, Zcash, Dogecoin, Nxt, Zcoin dan yang terbaru dan fenomenal adalah Libra yang diterbitkan oleh Facebook. 

Bitcoin pertama kali diperkenalkan pada 2009. Mekanisme kerja Bitcoin sebenarnya seperti gold coin namun tidak menggunakan emas sungguhan melainkan sebuah koin abstrak di mana keberadaannya merupakan hasil perhitungan matematis yang rumit mendasarkan pada pseudonym Satoshi Nakamoto (CGAP, 2014). Bitcoin juga disebut cryptocurrency karena keberadaannya didasarkan pada suatu cryptography algoritm. 

Ia dibentuk atau ditambang (mined) dengan suatu jaringan komputer global yang beroperasi melalui sebuah open source software. Berdasarkan algoritma Satoshi Nakamoto tersebut, maka hanya akan ada 21 juta Bitcoin yang tercipta yang kemudian menjadi uang virtual. 

Hingga tahun 2013, para miners (sebutan para penambang bitcoin) telah menemukan 12 juta Bitcoin, dan ini akan meningkat menjadi  75 persen dari potensi Bitcoin sebelum tahun 2017, dan Bitcoin yang terakhir diperkirakan akan  ditambang pada 2140 (Hern, 2013). Jumlah Bitcoin yang berhasil ditambang inilah yang akan menentukan nilai tukarnya terhadap mata e-money sebenarnya berbeda dengan virtual money.  

Penerbit e-money tidak hanya perbankan atau lembaga keuangan, namun juga lembaga nonkeuangan. Fenomena e-money banyak berkaitan dengan perkembangan e-commerce dan fintech yang kian marak saat ini. Di Indonesia pun e-money semakin berkembang. Menurut Bank Indonesia (11/12/PBI/2009), e-money adalah uang digital yang memenuhi beberapa persyaratan:

Pertama, diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor dahulu oleh pemilik uang kepada penerbit e-money. Kedua, nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip.

Ketiga, digunakan sebagai alat bayar kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit e-money tersebut. Keempat, nilai e-money yang disetor oleh pemilik dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam UU Perbankan.

Berdasarkan penjelasan di atas maka e-money pada dasarnya bukanlah jenis uang baru (sebagaimana Bitcoin), namun hanya merupakan media lain untuk uang kertas dan koin yang telah ada. E-money hanyalah semacam kartu debit namun dengan mekanisme penyimpanan yang sedikit beda atau semacam dompet elektronik (e-wallet).

Jadi Bitcoin adalah virtual money, bukan sekedar electronic money. Virtual money adalah ide baru yang masih mendapatkan banyak kritik tajam di mana secara umum dipandang banyak mudaratnya bagi perekonomian secara menyeluruh jika dijadikan sebagai uang.  

Bahkan, Mufti Mesir dan berapa ulama dari berbagai negara telah mengeluarkan fatwa keharaman Bitcoin sebagai mata uang saat ini. Beberapa kritik terhadapnya, antara lain: Pertama, uang ini sangat riskan, terutama karena potensi volatilitas nilai tukarnya yang tinggi dan terkadang tidak bisa diprediksi. 

Volatilitas nilai tukar yang tinggi otomatis menjadikan virtual money sebagai media spekulasi dari para spekulan. Pada saat ini, sebagian besar penggunaan Bitcoin adalah untuk perdagangan yang spekulatif. Pada akhirnya meningkatnya spekulasi akan menciptakan instabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. 

Kedua, Pengendalian kebijakan moneter menjadi sangat sulit, karena uang ini tidak lagi tersentralisasi pada bank sentral. Berbagai pihak bisa menambang atau menciptakan uang ini sehingga uang tidak lagi menjadi otoritas pemerintah. JUB (Jumlah Uang Beredar) menjadi tidak mudah untuk dikendalikan. 

Akibat selanjutnya tentu adalah meningkatnya potensi instabilitas sistem moneter dan perekonomian secara umum. Ketiga, Semakin beragamnya jenis uang ini semakin memperbesar peluang tindakan kriminal dan penyalahgunaan penggunaan uang. Karena pengawasan terhadap uang menjadi lebih sulit, maka berbagai tindakan kriminal akan lebih sulit dicegah dan dikendalikan.

Nah, lalu bagaimana jika investasi di Bitcoin? Nah di sini sebenarnya terdapat sebuah kerancuan pemahaman masyarakat tentang makna investasi dan spekulasi. Memang terdapat persamaan-persamaan di antara keduanya. Namun juga terdapat beberapa perbedaan yang fundamental. 

Persamaannya yaitu: (1) Bentuk pengorbanan konsumsi sekarang untuk hasil di masa depan, yaitu orang menggunakan uangnya saat ini untuk sebuah harapan hasil di masa depan; dan (2) Mengharapkan hasil masa depan yang lebih tinggi dari pada pengorbanan konsumsi sekarang.

Namun sebenarnya terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Investasi berkait dengan pemanfaatan uang dalam aktifvitas produktif. Bahkan, dalam ekonomi Islam, investasi harus selalu berkenaan dengan aktifvitas di sektor riil. 

Investasi merupakan aktivitas untuk menciptakan nilai tambah perekonomian. Salah satu karakteristik sektor produktif adalah adanya kemungkinan risiko yang terjadi, yaitu kerugian. 

Pada umumnya, hasil yang tinggi juga akan diikuti oleh risiko yang tinggi pula (al ghurm bil ghunm, return goes along with risk). Meskipun terdapat return and risk, namun investasi umumnya menghendaki risiko yang dapat diperkirakan atau terukur (predictable risk). 

Sementara itu, spekulasi merupakan alokasi uang yang tidak dapat diperkirakan hasilnya, meskipun tentu saja seorang spekulan berharap hasil yang lebih besar di masa depan. Pada dasarnya kegiatan spekulasi berkait erat dengan judi, di mana memiliki dua ciri dasar, yaitu: (1) hasilnya tidak bisa diperkirakan (unpredictable return); dan merupakan aktivitas semacam zero sum game. 

Yang dimaksud zero sum game adalah transaksi di mana keuntungan yang diperoleh oleh satu pihak menyebabkan kerugian di pihak lain. Hal ini berbeda dengan investasi di pihak-pihak yang terlibat, tentunya saling mendapatkan keuntungan atau manfaat. 

Kegiatan spekulasi tidak selalu berkait dengan aktifvitas produktif di sektor riil, tetapi segala sesuatu yang memiliki sifat unpredictable berpotensi menjadi media spekulasi. Jika investasi dianggap bermanfaat bagi perekonomian maka spekulasi dianggap sebagai merugikan perekonomian.  

Jika investasi diperintahkan agama, maka spekulasi dilarang. Dengan sedikit penjelasan ini maka tampak bahwa apa yang sering disebut sebagai investasi di Bitcoin sebenarnya adalah spekulasi di Bitcoin.


Sumber :

https://www.republika.co.id/berita/pw9u1x291/bolehkan-investasi-dengan-bitcoin

Monday, January 18, 2021

John Paul Ivan Menjadi Mualaf

Perjalanan John Paul Ivan Menjadi Mualaf

Rabu 24 Jun 2020


John Paul Ivan memutuskan menjadi mualaf pada 2006.

Nama John Paul Ivan sudah tak asing di kalangan pemusik, khususnya musik rock. Dia adalah musisi dan gitaris yang telah puluhan tahun berkecimpung di industri musik Tanah Air. Dia pernah bergabung dengan grup band beraliran rock, Boomerang, dan menelurkan sejumlah album sejak 1994-2005.

Kemudian, dia juga pernah bergabung dengan band U9 pada tahun 2000-an dan mengeluarkan album solo gitarnya. Sekarang dia bergabung dengan band beraliran rock bernama Take Over Band.

Penampilannya sebagai roker sangat kelihatan. Tubuh kurus jangkung serta rambut gondrong dan berkacamata. Aksinya di panggung juga menunjukkan ciri khasnya sebagai roker.

Namun, di balik gaya rokernya itu, John Paul Ivan, akrab disapa Ivan, pernah mengalami pencarian spiritual. Pada 2005, saat dia menyatakan keluar dari band Boomerang, dia memiliki banyak waktu yang luang.

Hal itu dimanfaatkannya untuk banyak mencari tahu tentang agama. Pada saat itu sebenarnya Ivan juga seorang penganut agama sebelumnya yang taat. Namun, Ivan ingin belajar lebih dalam lagi tentang agama. Hal itulah yang menurut dia harus menjadi dasarnya dalam menganut sebuah agama.

"Saya mulai tertarik cari tahu tentang agama. Ada keinginan untuk cari tahu karena saya beragama harus tahu asal-usulnya," kata Ivan kepada Republika, Selasa (23/6).

Ivan kemudian kembali membaca kitab suci agama yang dianutnya saat itu. Kemudian, sebagai pembanding, dia juga membeli kitab suci Alquran, membaca, dan mempelajarinya.

Tak hanya membeli kitab suci, Ivan juga membeli buku-buku tentang agama. Salah satunya adalah buku yang dikarang oleh Ahmad Deedat.

Selanjutnya, Ivan juga kembali datang ke rumah ibadah agamanya yang terdahulu. Di sana dia mempelajari lagi tentang konsep ketuhanan dalam agama itu.

Namun, menurut dia, hal itu tidak masuk logika. Misalnya, terdapat konsep yang diyakini oleh ajaran agama itu bahwa ada yang diyakini sebagai Tuhan. Namun, ketika akan meninggal, dia berdoa dahulu kepada Tuhan di atasnya.

"Jadi, ini tidak bisa dianggap Tuhan," kata Ivan.

Setelah mantap bahwa dalam ajaran Islam yang mengajarkan tauhid hanya Allah satu-satunya Tuhan yang Esa, Ivan memutuskan untuk menjadi mualaf.  Pada 2006 dia datang sendiri ke Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, untuk menyatakan keislamannya. Setelah itu, Ivan belajar ajaran-ajaran Islam di antaranya yang berhubungan dengan tata cara ibadah seperti sholat.

Ivan mengaku, sampai saat ini dirinya mantap dengan keislamannya. Salah satu caranya adalah selalu melaksanakan sholat.

Dalam sholat itu, Ivan selalu berharap dan berdoa kepada Allah, apalagi jika dirinya memiliki sebuah permohonan. "Saya sholat, dan benar-benar minta tolong dan berdoa. Banyak yang dijawab oleh Allah," kata Ivan.

Selain itu, Ivan bersyukur menjadi mualaf dan pernah menjadi penganut agama sebelumnya. Hal ini membuatnya lebih tahu dengan sejarah agama-agama dan dia punya alasan kuat memeluk Islam, sebagai agama yang diyakininya sempurna.


Sumber :

https://republika.co.id/berita/qceijj430/perjalanan-john-paul-ivan-menjadi-mualaf

Semua Nabi adalah Jalan Kebenaran sebagai Jalan yang Lurus

Semua Nabi adalah Jalan Kebenaran Menuju Tuhan. Semua nabi adalah pembawa petunjuk yang diutus oleh Allah untuk mengarahkan umat manusia kep...

Related Post