Saat ini inovasi di bidang keuangan dan teknologi keuangan (financial technology atau fintech) luar biasa. Salah satunya adalah munculnya Bitcoin, atau juga Libra yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Facebook. Atau juga uang elektronik seperti OVO, Gopa, dan Alipay.
Semua ini sering disebut sebagai digital money yang menjadikan uang sebagai sesuatu yang imajiner atau abstrak. Digital money merupakan suatu jenis uang yang berbentuk digital, bukan dalam bentuk fisik sebagaimana uang kertas, plastik, atau koin. Digital money dapat berfungsi sebagaimana uang kertas atau koin, meskipun tentu saja tidak sepenuhnya sama, lebih terbatas, karena bentuknya yang digital.
Bank for Internasional Settlement mendefinisikan digital money sebagai sebuah aset yang direpresentasikan dalam bentuk digital dan memiliki beberapa karakteristik moneter (BIS, 2015). Dalam realita saat ini, digital money masih digunakan secara terbatas. Keunggulan utama yang ditawarkan oleh digital money ini adalah kemudahannya dalam pemakaian, yang kemudian berimplikasi pada efisiensi dalam bertransaksi.
Secara garis besar, digital money ini dapat dikategorikan menjadi virtual currency money dan electronic money (e-money). Virtual currency adalah representasi digital dari nilai, bukan diterbitkan oleh bank sentral, lembaga kredit, atau penerbit e-money yang hal ini bisa digunakan sebagai uang.
Merupakan jenis unregulated dan decentralized digital money, yaitu yang dikeluarkan dan dikontrol oleh pengembangnya (bukan pemerintah atau bank sentral), serta digunakan dan diterima di dalam anggota masyarakat virtual tertentu (European Central Banks, 2015).
US Department of Treasury (2013) mendefinisikan virtual money sebagai alat pertukaran yang beroperasi sebagaimana uang pada lingkungan tertentu, tetapi tidak memiliki keseluruhan atribut uang riil, terutama sebagai uang resmi (legal tender). Salah satu virtual currency yang paling terkenal saat ini adalah Bitcoin, sementara lainnya misalnya Ethereum, Ripple Monetary System, Bitcoin Cash, Litecoin, Dash, NEM, NEO, IOTA, Monero, Zcash, Dogecoin, Nxt, Zcoin dan yang terbaru dan fenomenal adalah Libra yang diterbitkan oleh Facebook.
Bitcoin pertama kali diperkenalkan pada 2009. Mekanisme kerja Bitcoin sebenarnya seperti gold coin namun tidak menggunakan emas sungguhan melainkan sebuah koin abstrak di mana keberadaannya merupakan hasil perhitungan matematis yang rumit mendasarkan pada pseudonym Satoshi Nakamoto (CGAP, 2014). Bitcoin juga disebut cryptocurrency karena keberadaannya didasarkan pada suatu cryptography algoritm.
Ia dibentuk atau ditambang (mined) dengan suatu jaringan komputer global yang beroperasi melalui sebuah open source software. Berdasarkan algoritma Satoshi Nakamoto tersebut, maka hanya akan ada 21 juta Bitcoin yang tercipta yang kemudian menjadi uang virtual.
Hingga tahun 2013, para miners (sebutan para penambang bitcoin) telah menemukan 12 juta Bitcoin, dan ini akan meningkat menjadi 75 persen dari potensi Bitcoin sebelum tahun 2017, dan Bitcoin yang terakhir diperkirakan akan ditambang pada 2140 (Hern, 2013). Jumlah Bitcoin yang berhasil ditambang inilah yang akan menentukan nilai tukarnya terhadap mata e-money sebenarnya berbeda dengan virtual money.
Penerbit e-money tidak hanya perbankan atau lembaga keuangan, namun juga lembaga nonkeuangan. Fenomena e-money banyak berkaitan dengan perkembangan e-commerce dan fintech yang kian marak saat ini. Di Indonesia pun e-money semakin berkembang. Menurut Bank Indonesia (11/12/PBI/2009), e-money adalah uang digital yang memenuhi beberapa persyaratan:
Pertama, diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor dahulu oleh pemilik uang kepada penerbit e-money. Kedua, nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip.
Ketiga, digunakan sebagai alat bayar kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit e-money tersebut. Keempat, nilai e-money yang disetor oleh pemilik dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam UU Perbankan.
Berdasarkan penjelasan di atas maka e-money pada dasarnya bukanlah jenis uang baru (sebagaimana Bitcoin), namun hanya merupakan media lain untuk uang kertas dan koin yang telah ada. E-money hanyalah semacam kartu debit namun dengan mekanisme penyimpanan yang sedikit beda atau semacam dompet elektronik (e-wallet).
Jadi Bitcoin adalah virtual money, bukan sekedar electronic money. Virtual money adalah ide baru yang masih mendapatkan banyak kritik tajam di mana secara umum dipandang banyak mudaratnya bagi perekonomian secara menyeluruh jika dijadikan sebagai uang.
Bahkan, Mufti Mesir dan berapa ulama dari berbagai negara telah mengeluarkan fatwa keharaman Bitcoin sebagai mata uang saat ini. Beberapa kritik terhadapnya, antara lain: Pertama, uang ini sangat riskan, terutama karena potensi volatilitas nilai tukarnya yang tinggi dan terkadang tidak bisa diprediksi.
Volatilitas nilai tukar yang tinggi otomatis menjadikan virtual money sebagai media spekulasi dari para spekulan. Pada saat ini, sebagian besar penggunaan Bitcoin adalah untuk perdagangan yang spekulatif. Pada akhirnya meningkatnya spekulasi akan menciptakan instabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Kedua, Pengendalian kebijakan moneter menjadi sangat sulit, karena uang ini tidak lagi tersentralisasi pada bank sentral. Berbagai pihak bisa menambang atau menciptakan uang ini sehingga uang tidak lagi menjadi otoritas pemerintah. JUB (Jumlah Uang Beredar) menjadi tidak mudah untuk dikendalikan.
Akibat selanjutnya tentu adalah meningkatnya potensi instabilitas sistem moneter dan perekonomian secara umum. Ketiga, Semakin beragamnya jenis uang ini semakin memperbesar peluang tindakan kriminal dan penyalahgunaan penggunaan uang. Karena pengawasan terhadap uang menjadi lebih sulit, maka berbagai tindakan kriminal akan lebih sulit dicegah dan dikendalikan.
Nah, lalu bagaimana jika investasi di Bitcoin? Nah di sini sebenarnya terdapat sebuah kerancuan pemahaman masyarakat tentang makna investasi dan spekulasi. Memang terdapat persamaan-persamaan di antara keduanya. Namun juga terdapat beberapa perbedaan yang fundamental.
Persamaannya yaitu: (1) Bentuk pengorbanan konsumsi sekarang untuk hasil di masa depan, yaitu orang menggunakan uangnya saat ini untuk sebuah harapan hasil di masa depan; dan (2) Mengharapkan hasil masa depan yang lebih tinggi dari pada pengorbanan konsumsi sekarang.
Namun sebenarnya terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Investasi berkait dengan pemanfaatan uang dalam aktifvitas produktif. Bahkan, dalam ekonomi Islam, investasi harus selalu berkenaan dengan aktifvitas di sektor riil.
Investasi merupakan aktivitas untuk menciptakan nilai tambah perekonomian. Salah satu karakteristik sektor produktif adalah adanya kemungkinan risiko yang terjadi, yaitu kerugian.
Pada umumnya, hasil yang tinggi juga akan diikuti oleh risiko yang tinggi pula (al ghurm bil ghunm, return goes along with risk). Meskipun terdapat return and risk, namun investasi umumnya menghendaki risiko yang dapat diperkirakan atau terukur (predictable risk).
Sementara itu, spekulasi merupakan alokasi uang yang tidak dapat diperkirakan hasilnya, meskipun tentu saja seorang spekulan berharap hasil yang lebih besar di masa depan. Pada dasarnya kegiatan spekulasi berkait erat dengan judi, di mana memiliki dua ciri dasar, yaitu: (1) hasilnya tidak bisa diperkirakan (unpredictable return); dan merupakan aktivitas semacam zero sum game.
Yang dimaksud zero sum game adalah transaksi di mana keuntungan yang diperoleh oleh satu pihak menyebabkan kerugian di pihak lain. Hal ini berbeda dengan investasi di pihak-pihak yang terlibat, tentunya saling mendapatkan keuntungan atau manfaat.
Kegiatan spekulasi tidak selalu berkait dengan aktifvitas produktif di sektor riil, tetapi segala sesuatu yang memiliki sifat unpredictable berpotensi menjadi media spekulasi. Jika investasi dianggap bermanfaat bagi perekonomian maka spekulasi dianggap sebagai merugikan perekonomian.
Jika investasi diperintahkan agama, maka spekulasi dilarang. Dengan sedikit penjelasan ini maka tampak bahwa apa yang sering disebut sebagai investasi di Bitcoin sebenarnya adalah spekulasi di Bitcoin.
Sumber :
https://www.republika.co.id/berita/pw9u1x291/bolehkan-investasi-dengan-bitcoin