Wednesday, June 6, 2018

Maurice Bucaille

Alquran Jelaskan Utuhnya Jasad Firaun

Profesor Michel Durigon menjadi salah satu ilmuwan yang berjasa mengambil sampel organ Firaun pada 1975 di Cairo. Setelah penelitian, sang profesor menemukan bahwa kondisi tubuh Firaun masih utuh meskipun sudah tenggelam di laut selama waktu yang lama.

Bantuan penelitian pun ditawarkan oleh Eropa untuk menganalisis mumi Firaun. Prof. Dr. Maurice Bucaille kemudian menjadi pemimpin ahli bedah sekaligus penanggung jawab utama dalam penelitian mumi tersebut. Jasad Firaun pun dibawa ke Prancis demi penelitian.

Hasil penelitian menemukan hal yang mengejutkan bahwa sisa-sisa garam yang melekat pada tubuh mumi adalah petunjuk bahwa Firaun meninggal karena tenggelam. Jasadnya yang baru dikeluarkan dari laut kemudian segera dibalsem untuk diawetkan. Namun hal ini tetap mengganjal logika sang profesor.

Bagaimana jasad mumi yang sudah tenggelam lama di dalam laut ini masih lebih baik kondisinya dibanding mumi-mumi lainnya? Bucaille kemudian dibantu oleh Ceccaldi dan Durigon. Tim medis akhirnya menemukan bahwa kematian cepat Firaun bukan karena tenggelam melainkan hantaman keras di bagian tengkoraknya.

Hal tersebut mulai sesuai dengan penggambaran kematian Firaun di Alquran bahwa dia mati karena ditelan ombak. Bucaille kemudian merilis laporannya yang berjudul "Les momies des Pharaons et la midecine" (Mumi Firaun; Sebuah Penelitian Medis Modern).

Ia lalu mendengar bahwa Alquran sebenarnya telah mengisahkan cerita tenggelamnya Firaun begitu pula dengan penyebab selamatnya mayat tersebut. Bucaille kembali berpikir bagaimana bisa Alquran yang sudah ada sejak dulu menceritakan tentang penyelamatan jasad Firaun.

Setelah mencari riwayat di berbagai kitab termasuk Taurat dan Injil, Bucaille beralih ke Islam. Ia menemui sejumlah ilmuwan otopsi Muslim dan diberitahu mengenai ayat di bawah ini.

"Maka pada hari ini kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu dan sesungguhnya kebanyakan dari manusia lengah dari tanda-tanda kekuasaan Kami." (QS. Yunus: 92)

Ayat tersebut telah menyentuh hati Bucaille hingga ia menjadi seorang mualaf.


Sumber :
https://techno.okezone.com/read/2016/06/20/56/1420226/alquran-jelaskan-utuhnya-jasad-firaun

Haramnya Sebuah Sepatu dari Kulit Babi

Memang, sesuai fungsinya, sepatu digunakan sebagai alas kaki dan tidak masuk ke dalam tubuh manusia. Menurut syariat Islam, babi dengan sega...

Related Post